Perjuangan David Melawan Goliath Agrikultur Belum Selesai

0
1288

Apakah kamu familier dengan kisah David melawan raksasa Goliath? Jika iya, maka kisah Percy Schmeiser, seorang petani di kota Kecil Saskatchewan yang melawan Monsanto, sebuah perusahan agrikultur raksasa dunia, memiliki inti cerita yang kurang lebih sama. Meski Percy tidak memenangkan kasusnya dengan Monsanto di pengadilan. Namun perlawanannya masih pantas untuk disebut sebagai sebuah kemenangan ketika melihat bagaimana wacana publik yang berkembang soal Monsanto, terkait praktik rekayasa genetika benih, agrikultur, dan keamanan pangan yang mereka lakukan.

Jika tidak familier, begini cerita singkatnya. Dua puluh dua tahun yang lalu, tepatnya pada 6 Agustus 1998, Percy Scheimeser mendapat surat dari Monsanto yang mengatakan dia dituntut karena melanggar hak paten setelah tanaman canola jenis Roundup Ready – tanaman canola yang sudah dimodifikasi secara genetik – milik Monsanto ditemukan tumbuh di lahannya.

Baca juga: Tak Kekurangan Pangan, Tapi Kenapa Kelaparan?

Bertahun-tahun Percy mengelak telah melanggar hak paten Monsanto. Ia mengatakan kalau benih canola jenis Roundup Ready dapat tiba dan tertanam di lahannya tanpa disengaja. Sebab, dirinya tidak pernah membeli benih tersebut. Sama seperti petani lainnya, selama bertahun-tahun Percy telah menyimpan banyak benih untuk ditanam di tahun berikutnya. Dia bersikeras bahwa canola yang ada di lahannya adalah miliknya, karena benih-benih tersebut tumbuh di properti fisik miliknya.

Umumnya petani menggunakan benih yang mereka dapat dari hasil panen tahun lalu untuk ditanam di periode tanam selanjutnya. Tapi berbeda halnya jika mereka membeli benih dari Monsanto, mereka harus membayar lisensi tiap tahunnya, atau membeli benih dari mereka tiap tahunnya. Mirip-mirip seperti langganan Netflix, atau Spotify-lah. Para petani yang membeli benih dari Monsanto dihargai sebesar 15 dollar per acre dan wajib mendatangani kontrak perjanjian yang melarang mereka untuk menyimpan benih tersebut untuk ditanam kembali.

Canola Roundup Ready milik Monsanto hanyalah satu dari banyak produk Monsanto yang telah menggulirkan kontroversi sejak Monsanto didirikan pada tahun 1901. Selama berpuluh-puluh tahun, Monsanto menjadi subjek film dokumenter, dan menjelma sebagai salah satu ikon budaya pop mengenai perusahaan ‘jahat’. Monsanto dan produk organisme yang dimodifikasi secara genetik (genetically modified organism/GMO) telah menuai protes global, baik oleh warga sipil hingga aktivis lingkungan yang mempertanyakan keamanan dari produk mereka.

Aman dan tidaknya makanan yang dihasilkan dari benih hasil rekayasa genetik merupakan soal lain dengan kerumitan perdebatan tersendiri. Namun membuat hak paten dan mewajibkan petani untuk terus menerus membayar benih yang mereka beli adalah sebuah praktik yang sangat menyudutkan petani. Dari segi bisnis, apa yang dilakukan oleh Monsanto merupakan praktik yang begitu menguntungkan. Namun, berbeda halnya dengan aplikasi atau langganan jasa yang harus kita bayar tiap bulannya seperti Spotify atau Netflix, benih adalah sebuah entitas yang menjadi bagian dari alam, yang memiliki kedekatan kultural yang sudah terjalin mungkin sejak manusia mengenal bercocok tanam? Kegiatan membudidayakan benih sudah menyatu dengan kegiatan bertani dan sudah menjadi tradisi yang dilakukan secara turun-temurun.

Baca juga: Pelajaran Dari Meja Makan

Dan sedihnya, kebijakan di Indonesia mempermudah perusahaan-perusahaan seperti Monsanto untuk berkembang biak dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atau yang disebut dengan UU SBPB. UU SBPB ini adalah pengganti Undang Undang Sistem Budidaya Tanaman atau yang sering disebut sebagai undang-undang benih. UU SBPB menuai penolakan keras sebab berpotensi menyudutkan petani, mengkerdilkan hak-hak petani, bahkan mengkriminalisasi petani.

Pemerataan Pangan

Banyak dikatakan jika UU SBPB mengandung pasal abu-abu yang lebih mengakomodasi dan memberi ruang kepada korporasi-korporasi benih. UU SBPB memuat kembali pasal yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi dari permohonan Uji Materi UU SBT, yaitu Pasal 9 tentang larangan mengumpulkan benih dan Pasal 12 yang mengatur tentang penjualan atau penyebaran benih dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, diskriminatif, dan dapat dijadikan alat untuk kriminalisasi petani. Pembatalan tersebut pada waktu itu menjadi angin segar dan memberi ruang bagi petani untuk mencari, mengumpulkan plasma nutfah, dan mengedarkannya ke komunitasnya.

Dengan dimasukkannya kembali pasal ini, praktis sudah keleluasaan petani dipangkas karena dengan UU SBPB petani hanya bisa mengedarkannya secara terbatas di satu kabupaten atau kota. Petani juga wajib melapor kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dilanjutkan ke pemerintah pusat ketika mereka melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Jika mereka tidak melakukannya, mereka bisa terkena sanksi pidana.

Selama ini petani dianggap menjadi penyedia sumber pangan negeri, namun kehadiran UU SBPB ini begitu berpotensi dalam menekan petani untuk berinovasi dan mengembangkan benih-benihnya. Dan jika kondisi ini terus berlangsung, bukan mustahil hal ini akan memengaruhi ketahanan pangan negeri. Sebagaimana dikatakan oleh Dennis Conley, Profersor Ekonomi Agrikultur, kekurangan pangan bukan hanya disebabkan oleh produksi pangan yang kurang namun juga distribusi sumber daya alam yang tidak merata di sebuah negara, sebuah pemerintahan, dan kebijakan. (Ber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here